Sindikat Pengedar Ganja Diringkus
CIREBON- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon berhasil meringkus sindikat pengedar ganja kering. Dari ketiga tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus kecil ganja kering siap edar senilai Rp100 ribu. Ketiga tersangka tersebut yakni, Heriyanto alias Heri (27), Suhandi alias Andi (30), dan Ari Bastaman (28), ketiganya Warga Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa tersangka mengedarkan ganja kering di kampungnya. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menangkap Heriyanto dan Suhandi di Jalan Raya Plumbon, Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan interograsi, kedua tersangka mengaku membeli ganja dari Ari Bastaman. Berdasarkan keterangan, Polisi kemudian meringkus Ari di kediamannya. “Saya beli barang itu dari teman, lalu dibeli oleh Andi yang disuruh oleh Heri,” kata Ari, saat menjalani pemeriksaan di kantor Polres Cirebon, Kamis (29/12). Sementara itu, Kepala Polisi Resor Cirebon, Ajun Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kepala Sub Bagian Humas Ajun Komisaris Polisi Sufandi mengatakan, ketiga tersangka diancam dengan pasal 111 jo pasal 114 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: